Siaran Nyepi dan Nyepi Siaran di Bali

Siaran Nyepi dan Nyepi Siaran di Bali

Istilah Nyepi (perayaan hari tahun baru saka) di Bali sangat identik dengan menghentikan seluruh aktivitas selama satu hari penuh. Bagi umat Hindu Bali, Nyepi merupakan waktunya untuk melaksanakan Catur Brata Penyepian. Catur Brata merupakan empat pantangan yang harus dihindari oleh umat Hindu ketika pelaksanaan Nyepi. Catur Brata Penyepian tersebut meliputi Amati Geni (tidak menyalakan api), Amati Karya (tidak melakukan pekerjaan), Amati Lelungan (tidak bepergian) dan Amati Lelanguan (tidak berpesta pora/menikmati hiburan).

Nyepi tidak sebatas memiliki arti menghentikan kegiatan manusia, namun juga memberikan kesempatan bagi alam untuk terbebas dari berbagai gangguan. Nyepi merupakan salah satu aksi nyata dalam upaya penyelamatan lingkungan. Konsep Nyepi memiliki nilai-nilai positif dalam upaya penyelamatan alam, kebersihan udara dan pengendalian pencemaran lingkungan. Berdasarkan hasil pemantauan Kolaborasi Bali untuk Perubahan Iklim menunjukkan Nyepi mampu mengurangi emisi dari sektor transportasi laut dan udara mencapai 20.000 ton.

Dalam pelaksanaan Nyepi selalu diikuti dengan penghentian seluruh siaran televisi dan radio di Bali. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali juga rutin mengeluarkan surat himbauan kepada lembaga penyiaran untuk menghentikan siaranya di Bali selama satu hari saat pelaksanaan Nyepi. Pada awalnya beberapa media penyiaran masih mengabaikan himbauan tersebut. Berbagai alasan muncul, mulai dari kontrak iklan, rating, hingga permintaan agar umat yang melakukan Nyepi saja yang mematikan atau tidak menonton TV dan mendengarkan radio. Pada sisi lain, masih ada juga yang mempertanyakan seberapa pentingnya penghentian siaran saat Nyepi? Lebih ekstrim lagi ada yang berpandangan bahwa penghentian siaran tidak diperlukan karena di Bali ada umat agama lain yang membutuhkan hiburan. Menanggapi berbagai ungkapan dan pertanyaan yang ada tentunya perlu penyamaan pandangan dan persepsi agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan.

KPID Bali rutin setiap tahun mengeluarkan surat himbauan penghentian siaran selama 24 jam saat Nyepi dengan tujuan menghormati dan mendukung kehidmatan umat Hindu di Bali dalam melakukan catur Brata Penyepian. Jika menyalakan lampu atau menghidupkan TV dan Radio saat Nyepi tentunya tidak sesuai dengan konsep Amati Geni (tidak menyalakan api). Dimana menyalakan lampu, TV dan radio memerlukan energi listrik. Energi listrik tersebut jika kita artikan dalam bahasa sederhana sama dengan percikan api.

Dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 pasal 4 ayat (1) disebutkan “penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat dan perekat social”. Tentunya siaran di saat Nyepi bertentangan dengan konsep Amati Lelanguan (tidak bersenang-senang/menikmati hiburan). Pada pasal 4 ayat (2) disebutkan “…penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan”. Hal ini memiliki arti bahwa penyiaran selain sebagai bisnis juga memiliki peran dalam melestarikan kebudayaan. Dalam hal ini Nyepi menjadi suatu tradisi masyarakat Hindu Bali yang juga harus dihormati oleh lembaga penyiaran.

Melihat lebih jauh pada pasal 5 poin (b) Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 disebutkan bahwa penyiaran diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa. Tegas sekali disebutkan bahwa lembaga penyiaran berperan dalam meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama. Sementara Nyepi mengandung nilai-nilai agama Hindu dan agama Hindu merupakan salah satu agama yang diakui di Indonesia. Kemudian pada pasal 5 poin (J) disebutkan bahwa penyiaran diarahkan untuk memajukan kebudayaan nasional. Jelas tersirat bahwa penyiaran memiliki peran penting memajukan kebudayaan nasional. Sedangkan Nyepi merupakan bagian kebudayaan nasional yang ada di Bali.

Secara umum dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran disebutkan bahwa spektrum frekuensi merupakan sumber daya alam yang terbatas  dan milik publik. Frekuensi yang dikategorikan sebagai milik publik tentunya harus digunakan demi kepentingan publik dan menghormati hak publik. Nyepi dalam hal ini merupakan hak publik bagi umat Hindu di Bali untuk terbebas dari siaran TV dan radio selama satu hari penuh. Sangat tidak elegan jika kemudian lembaga penyiaran mengabaikan himbauan KPID Bali. Jika tetap diabaikan berarti lembaga penyiaran tersebut tidak menghargai hak publik, termasuk tidak menghargai kepentingan pemilik frekuensi. 

Mengimplementasikan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentunya menjadi kewajiban bagi lembaga penyiaran. Melanggar salah satu poin saja tentunya menjadi catatan buruk bagi lembaga penyiaran. Sangat tidak elok jika lembaga penyiaran yang selama ini mengawal implementasi berbagai undang-undang kemudian mengingkari apa yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2002. Lembaga penyiaran yang selama ini selalu gencar menyerukan kepada berbagai pihak untuk taat hukum tentunya juga harus bisa lebih taat pada aturan hukum.

Ungkapan bahwa lembaga penyiaran merugi saat Nyepi tentunya tidak sepenuhnya benar. Lembaga penyiaran nasional masih tetap bersiaran seperti biasa, hanya saja stasiun pemancar yang di wilayah Bali yang dimatikan selama Nyepi. Berbeda dengan lembaga penyiaran lokal yang ada di Bali yang harus menghentikan siarannya selama 24 jam. Selanjutnya apakah lembaga penyiaran rugi besar akibat kontrak iklan yang tidak tayang atau turunya rating lembaga penyiaran? Jika dilihat dari segi bisnis memang ada pemasukan yang berkurang bagi lembaga penyiaran. Namun dari segi efisiensi penggunaan energi listrik maka lembaga penyiaran telah mengurangi biaya penggunaan listrik selama satu hari. Lembaga penyiaran juga dapat mengistirahatkan stasiun pemancarnya. Dengan mengistirahatkan stasiun pemancar selama satu hari dalam setahun tentunya peralatan stasiun pemancar dapat digunakan lebih lama. 

Mematikan siaran selama satu hari saat Nyepi berarti lembaga penyiaran secara tidak langsung juga telah turut serta dalam upaya mengurangi emisi karbondioksida. Dimana emisi karbondioksida akan berdampak pada pemanasan global. Dengan menghentikan siaran selama satu hari menjadi langkah awal bagi lembaga penyiaran untuk melakukan efisiensi penggunaan listrik. Seperti diketahui bersama bahwa hampir keseluruhan energi listrik yang digunakan di Bali dibangkitkan dengan menggunakan solar. Tentu sangat disayangkan jika lembaga penyiaran tidak mendukung upaya pengurangan terhadap emisi gak buang. Padahal selama ini media penyiaran melalui pemberitaanya sangat gencar menyerukan dan memberitakan upaya pengurangan emisi karbondioksida dalam upaya mengatasi pemanasan global.

Nyepi kini telah diakui sebagai bagian dari langkah nyata dalam menanggulangi pemanasan global. Konsep Nyepi juga telah mengilhami gerakan hari hening sedunia atau yang lebih keren disebut sebagai “World Silent Day (WSD)”. WSD yang dilaksanakan pada setiap tanggal 21 Maret ini merupakan salah satu upaya mengurangi dampak perubahan iklim. Konsep dan nilai Nyepi tentunya sangat sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26% dengan usaha sendiri dan mencapai 41% jika mendapat bantuan internasional pada tahun 2020. 

Walaupun lembaga penyiaran diminta menghentikan siaran (Nyepi siaran) di Bali saat pelaksanaan Nyepi, namun Lembaga penyiaran terutama TV tetap diberikan kesempatan untuk mengabadikan pelaksanaan Nyepi untuk disiarkan di luar Bali. Tentunya proses peliputan kegiatan Nyepi harus tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik dan awig-awig (aturan hukum adat) yang berlaku di tiap desa adat. Proses peliputan juga harus berkoordinasi dengan pecalang dan tokoh adat di desa setempat.  Seperti kata pepatah “dimana bumi dipijak disana langit dijungjung”.

Sebagai sebuah kearifan lokal yang telah diakui dunia, sepatutnya lembaga penyiaran turut serta melestarikan konsep dan pelaksanaan Nyepi. Saatnya lembaga penyiaran memberikan contoh dan memberikan penghormatan bagi karifan local yang ada di Indonesia, khususnya Bali. Apalagi selama ini lembaga penyiaran secara langsung dan tidak langsung berulangkali menyerukan kepada masyarakat melalui pemberitaan untuk melestarikan kearifan local dan menjaga kebudayaan. Jika hal ini mampu dilaksanakan maka menghentikan siaran selama satu hari penuh akan menjadi ciri khas bagi lembaga penyiaran di Bali. Hal ini juga menjadi bukti bahwa lembaga penyiaran di Bali telah turut serta melestarikan budaya dan memberikan penghormatan pada nilai-nilai agama.

Komentar

Postingan Populer